@thesis{thesis, author={Putri Sofia Amaralda}, title ={PROFIT SHARING DALAM COPYTRADING FOREX ONLINE PADA APLIKASI OCTAFX DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH}, year={2023}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/3775/}, abstract={Maraknya platform investasi yang diciptakan oleh broker sebagai sarana tempat untuk trading online, dalam platform terdapat banyak fitur-fitur layanan yang dicipatakan, salah satunya yaitu copytrading. Copytrading adalah salah satu fitur yang sangat membantu trader pemula dengan cara meng-copy transaksi dari trader ahli (master trading) secara otomatis. Dengan adanya fitur copytrading maka trader pemula bisa memilih master trading untuk dijadikan role model. Dalam sistem copytrading adanya profit sharing (bagi hasil) antara pihak copyer (pemilik modal) dan master trading (pengelola modal). Usaha yang dijalankan oleh master trading yaitu perdagangan forex (mata uang). Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana praktik sistem profit sharing yang diterapkan dalam copytrading forex online pada aplikasi OctaFX, bagaimana praktik profit sharing dalam copytrading forex online pada aplikasi OctaFX dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum praktik profit sharing dalam copytrading forex online pada aplikasi OctaFX yang ditinjau dalam Hukum Ekonomi Syariah, serta mekanisme profit sharing dalam copytrading pada aplikasi OctaFX. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Sesuai dengan fakta dan fenomena yang ada. Adapun sumber sekundernya dari dokumen-dokumen seperti buku, surat kabar berupa karya ilmiyah semacam bahan pustaka, skripsi, jurnal atau Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/ Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/Tahun 2002 tentang Jual Beli mata uang (al-s{harf). Sedangkan metode yang digunakan untuk mendeskripsikan dan menganalisis data adalah metode deduktif analisis menggunakan teori mudharabah dan s{harf. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama dilihat dari teori mudharabah belum sesuai karena mekanisme profit sharing dalam copytrading menimbulkan kesenjangan terhadap praktiknya, adanya perubahan jumlah pembagian profit sharing (bagi hasil) secara sepihak. Dan adanya kelalaian master trading saat mengelola modal copyer (pemilik modal) sehingga modal habis tidak ada tanggung jawab, sehingga melanggar ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/ Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Kedua dilihat dari teori S{harf, praktik perdagangan forex tidak melanggar syarat dan ketentuan pada akad s{harf, karena tidak ada penundaan pada saat pembayaran, dan trading forex disebut juga dengan akad s{harf, karena memperdagangkan mata uang yang tidak sejenis dan takaran nilainya berbeda, disesuaikan dengan nilai mata uang Negara masing-masing.} }