@thesis{thesis, author={JULIANTO MOCH. ALI HAMZAH}, title ={PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA WALI ADHAL KARENA CALON SUAMI BELUM BEKERJA MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 18/PDT.P/2021/PA.BJN}, year={2023}, url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/3975/}, abstract={Dalam pernikahan sosok ayah adalah hal yang paling penting untuk memenuhi rukun nikah. Terjadinya wali adhal adalah hal yang sangat disayangkan bahkan kalo bisa dihindari dalam pernikahan. Menurut tokoh masyarakat putusan wali adhal itu membingungkan, karena mengabaikan wali nasab dalam pernikahan, di sisi lain putusan hakim mengizinkan wali adhal demi maslahat agar terhindar dari zina. Perkara wali adhal di Kabupaten Bojonegoro, termasuk perkara yang pernah terjadi tahun 2021. Adanya perbedaan pandangan antara hakim dan madzhab imam syafi?i tentang wali adhal perlu dianalisis secara mendalam, agar dapat menjadi bahan pertimbangan tentang wali adhal guna mengurangi kasus wali adhal di Bojonegoro. Penelitian ini hadir untuk menjawab permasalah: Tentang Bagaimana hakim memberi pertimbangan sehingga mengabulkan permohonan tersebut dan analisis Madzhab Imam Syafi?i dalam menyelesaikan permasalahan terkait wali adhal, dan kafa?ah seperti apa yang dimaksudkan oleh Imam Syafi?i. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan penulis melakukan penelitian lapangan (field research), yaitu dengan mencari data langsung kelapangan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian pertimbangan hakim terkait di kabulkanya permohonan wali adhal dan pandangan menurut Madzhab Imam Syafi?i. Kedua, adapun perbedaan pendapat terkait di kabulkannya wali adhal ialah dalam pertimbangan hakim mengabulkan putusan wali adhal pada perkara tersebut wali yang dinyatakan adhal adalah ayah kandung (mujbir) dari pemohon sendiri, dan karena ditakutkan bilamana putusan tersebut tidak tercapai akan terjadi kumpul kebo, sedangkan sesuai apa yang diteliti penulis bahwasanya mujbir mempunyai hak penuh atas anaknya. Ketiga, Hirfah dalam kriteria kafa?ah Madhzab Imam Syafi?i adalah hal yang sangat diperhitungkan dalam pernikahan karena apabila terjadi ketidak sekufuan maka salah berhak membatalkan pernikahan (fasakh nikah). Kata Kunci: Wali Adhal, Pertimbangan Hakim, Kafaah Madzhab Imam Syafii, Hirfah} }