@thesis{thesis, author={Sahuri Moh. Khoirul}, title ={DAMPAK SOUND SYSTEM DIVA AUDIO BOJONEGORO DENGAN DESIBEL TINGGI TERHADAP KEBISINGAN DI MASYARAKAT PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM}, year={2024}, url={https://repository.unugiri.ac.id:8443/id/eprint/6644/}, abstract={Pembunyian suara sound system dengan desibel tinggi oleh Diva Audio menghasilkan suara yang sangat keras atau horeg. Pembunyian tersebut oleh pihak Diva Audio atas permintaan dari sang penyewa. Pembunyian sound system secara horeg tersebut menimbulkan beberapa dampak terhadap masyarakat seperti pendengaran yang terganggu, telinga yang berdenging, dan bahkan tuli sementara. Tindakan pembunyian sound system dengan desibel tinggi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Penelitian ini memiliki rumusan masalah meliputi, pertama bagaimana praktik operasional sound system oleh Diva Audio dengan desibel tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Kedua bagaimana dampak sound system Diva Audio Bojonegoro dengan Desibel Tinggi terhadap kebisingan di Masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Ketiga Bagaimana tinjauan Etika Bisnis Islam dan Peraturan Menteri Lingkungan. Pendekatan kualitatif digunakan pada penelitian ini dengan melakukan penelitian lapangan yang meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi kepada pemilik sound, penyewa, dan masyarakat. Sumber data lain seperti buku, jurnal dan bahan lain juga digunakan. Selain itu, Teknik triangulasi data juga diterapkan untuk menggabungkan dan mengkonfirmasi data dari berbagai sumber yang berbeda, sehingga dapat menjelaskan permasalahan berdasarkan kerangka teori yang digunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan dampak dari pembunyian sound system deng horeg atau desibel tinggi menyebabkan beberapa masyarakat mengalami gangguan pendengaran seperti telinga berdenging dan pendengaran berkurang sementara. Selain itu, terdapat kaca atau genteng rumah warga yang mengalami pecah akibat suara horeg tersebut. Pada perspektif etika bisnis islam, prinsip kehendak bebas memperbolehkan seseorang untuk berinovasi agar usahanya menjadi sukses, namun dalam praktiknya Pihak Diva Audio memiliki kebebasan dalam membunyikan sound systemnya dengan desibel tinggi atau horeg dengan menuruti permintaan penyewa tanpa memperhatikan dampak yang dihasilkan oleh pembunyian secara horeg tersebut di masyarakat. Dalam hal ini prinsip tanggung jawab juga belum dilakukan secara utuh. Perspektif Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, praktik operasional Diva Audio juga tidak mentaati aturan tersebut karena tingkat desibel yang dihasilkan oleh Diva Audio berkisar antara 88 sampai 132 desibel yang kebanyakan dilakukan dikawasan perumahan atau pemukiman yang menandakan tidak mengikuti aturan tersebut yaitu batas tingkat kebisingannya adalah 60 dB. Dapat disimpulkan Praktik usaha yang dilakukan oleh pihak Diva Audio belum sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasullallah SAW karena beberapa prinsip etika bisnis Islam belum diterapkan secara utuh.} }