@thesis{thesis, author={ROKHMAH SITI LAILATUL}, title ={KLAUSULA BAKU PADA OBAT GEMUK PENGGEMUK BADAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH}, year={2024}, url={https://repository.unugiri.ac.id:8443/id/eprint/6969/}, abstract={Perkembangan e-commerce telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, termasuk dalam pembelian obat-obatan seperti obat penggemuk badan. Namun, penggunaan klausula baku dalam penjualan produk ini sering kali menimbulkan masalah terkait kejelasan informasi dan pemenuhan janji oleh penjual. Rumusan masalah penelitian ini yaitu. Pertama, bagaimana praktik klausula baku pada obat gemuk penggemuk badan? Kedua, bagaimana klausula baku pada obat gemuk penggemuk badan perspektif hukum ekonomi syariah? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik klausula baku pada obat gemuk penggemuk badan di platform e-commerce dan mengevaluasinya dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis data dari sumber-sumber literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori tadlis dan wafa bil ahdi dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Kesimpulannya, praktik penggunaan klausula baku pada obat gemuk penggemuk badan "Garansi Uang Kembali" dengan syarat "jika dalam waktu 1 minggu tidak ada perubahan nafsu makan", klausula yang tidak jelas terkait perubahan nafsu makan dan pembuktiannya dapat merugikan konsumen karena memungkinkan penjual menolak klaim garansi. Batas waktu 1 minggu juga mungkin terlalu singkat untuk mengevaluasi produk secara objektif, yang bisa dianggap tidak adil bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik klausula baku pada obat gemuk penggemuk badan di platform e-commerce mengandung tadlis karena dia menyembunyikan kecacatan yaitu obat gemuk tersebut setelah dikonsumsi tidak ada perubahan nafsu makan, dan bertentangan dengan wafa bil ahdi yaitu janjinya tidak ditepati terkait pengembalian uang. Ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, klausula baku tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, melanggar prinsip transparansi dan kejujuran, serta berpotensi merugikan konsumen.} }