@thesis{thesis, author={LAILA ALFI NUR}, title ={TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI SUSU UHT YOGHURT YANG MENGANDUNG KARMIN}, year={2024}, url={https://repository.unugiri.ac.id:8443/id/eprint/7006/}, abstract={Susu merupakan cairan berwarna putih bernutrisi yang dihasilkan oleh kelenjar susu mamalia betina, termasuk sapi, kambing, kerbau, dan manusia, untuk memberi makan anaknya yang baru lahir. Susu mengandung berbagai nutrisi penting seperti protein, lemak, karbohidrat (laktosa), vitamin, dan mineral, terutama kalsium. Namun hal tersebut menjadi perbincangan yang ramai ditengah-tengah masyarakat mengenai status kehalalan penggunaan karmin dalam produk-produk yang beredar di tengah masyarakat. Karena itu, memberikan perhatian yang besar terhadap penetapan status halal, haram atau meragukan suatu produk minuman. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi pertama, bagaimana mekanisme jual beli susu uht yoghurt yang mengandung karmin, kedua bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli susu uht yoghurt yang mengandung karmin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis jual beli susu uht yogurt yang mengandung karmin serta untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli susu uht yoghurt yang mengandung karmin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dengan sumber data terdiridari sumber data primer dari hasil wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data yang diperoleh dari sumber data, selanjutnya diolah menggunakan metode deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif berdasarkan teori jual beli, Istihalah dan fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 Tentang hukum pewarna makanan dan minuman yang mengandung karmin. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama dalam teori Istihalah pada proses pembuatan susu uht yoghurt terdapat zat pewarna karmin, maka dalam proses tersebut perubahannya disebut dengan perubahan fisikal saja. Perubahan fisikal saja adalah Perubahan dari aspek luaran saja, sebagai proses Istihalah, yakni berubahnya suatu bahan ke bahan lainnya yang dapat merubah status najis menjadi suci. Kedua Menurut Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 bahwa makan atau miniman yang mengandung karmin hukumnya halal, selama pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan. Dan ketiga dalam jual beli susu uht yoghurt sudah sesaui rukun dan syarat-syaratnya, dimana pembeli susu uht yoghurt sebagai musthari, objek susu uht yoghurt sebagai mabi?.} }