A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={M. Edi and SHOFA },
title ={ANALISIS PRAKTIK PEMBIAYAAN MUDARABAH DENGAN MEMASUKKAN BAGI HASIL KE DALAM ANGSURAN POKOK DI BMT BINA UMMAT SEJAHTERA CABANG
BOJONEGORO MENURUT TINJAUAN HUKUM
PERJANJIAN ISLAM},
year={2018},
url={https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/88/},
abstract={Baitu al-Ma@l wa al-Tamwi@l (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS) Cabang Bojonegoro di dalam praktiknya kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, salah satunya adalah pembiayaan mudarabah. Pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro memiliki 4 praktik yang berbeda, yaitu menggunakan sistem harian, mingguan, bulanan, dan jatuh tempo. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, pertama bagaimana praktik produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Kedua tinjauan hukum perjanjian Islam terhadap produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Adapun penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan praktik produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro serta mengetahui tinjaun hukum perjanjian Islam terhadap produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan tempat penelitian di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data rujukan buku tentang fikih muamalah, jurnal, artikel, Fatwa dan lainnya. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deduktif kualitatif, dengan menggunakan teori akad mudarabah dan mura@bah{ah ma?a al waka@lah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa: (1) praktik pertama yaitu pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara harian dengan margin bagi hasil 0,2% perhari, praktik kedua pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara mingguan dengan margin bagi hasil 1% perminggu, praktik ketiga pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara bulanan dengan margin bagi hasil 2% perbulan, praktik keempat pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara jatuh tempo dengan margin bagi hasil sebesar 3% perbulan. (2) ditinjau dari segi fikih muamalah maka praktik pertama, kedua, ketiga, dan keempat belum sesuai dengan teori mudarabah. Saran dan rekomendasi dari penelitian ini kepada masyarakat agar cermat memilih produk pembiayaan. Kepada BMT BUS Cabang Bojonegoro jika ingin menetapkan margin atau keuntungan di awal sesuai dengan prinsip syariah, agar menggunakan akad mura@bah{ah ma?a al-waka@lah dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat}
}