@thesis{thesis, author={KAROLINA Maria Yulita}, title ={Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Tanah Pada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 (Studi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010)}, year={2018}, url={http://repository.unwira.ac.id/10087/}, abstract={Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah perlakuan akuntansi aset tetap tanah pada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah sesuai dengan PP No.71 Tahun 2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap tanah pada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur apakah telah dilaksanakan sesuai denganPP No.71 Tahun 2010. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dalam bentuk wawancara kepada Kepala Bagian Aset dan Kepala Bagian Keuangan di Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, Perlakuan akuntansi untuk pengakuan atas aset tetap tanah pada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dlaksanakan sesuai dengan PP No.71 Tahun 2010. Kedua, Perlakuan akuntasi untuk pengukuran atas aset tetap tanah Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan sesuai dengan PP No.71 Tahun 2010. Ketiga, Perlakuan akuntansi untuk penilaian kembali setelah perolehan Aset Tetap Tanah yang melingkupi aspek pengeluaran setelah perolehan aset tetap tanah, penyusutan aset tetap tanah dan penghentian dan pelepasan aset tetap tanah pada Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada PP No.71 Tahun 2010. Keempat, Perlakuan akuntansi atas pengungkapan Aset Tetap Tanah dalam Laporan keuangan, Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pada PP No.71 Tahun 2010. Saran bagi institusi pemerintah bahwa status hukum aset tanah sebaiknya dilakukan pengurusan sertifikatnya untuk lebih memperkuat keandalan pengakuan atas aset tanah pada pemerintah daerah dan bagi SKPD yang telah diberikan kuasa penggunaan atas aset tanah dari pemerintah daerahnya agar memiliki salinan/copy dokumen legalitas atas aset-aset tanahnya, untuk memudahkan semua pihak yang berkepentingan dalam mengakses informasi tentang aset tanah.} }