@thesis{thesis, author={NGONGO Natalia Armelinda}, title ={Analisis Pemetaan Potensi Pajak Daerah Di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014-2017}, year={2018}, url={http://repository.unwira.ac.id/10097/}, abstract={Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemetaan Potensi Pajak Daerah Di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014-2017?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemetaan Potensi Pajak Daerah di Kota Kupang pada Tahun Anggaran 2014-2017. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif dengan menggunakan analisis Tipologi Klassen untuk mengetahui pemetaan jenis Pajak Daerah Kota Kupang termasuk dalam sektor unggulan, sektor potensial, sektor berkembang atau sektor terbelakang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor pendapatan Pajak Daerah Kota Kupang yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir, pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Bea Perolehan hak Atas tanah dan Bangunan dikategorikan dalam sektor terbelakang yang memiliki potensi rendah dan kemampuan mengelola yang rendah. Dari hasil penelitian maka disarankan kepada Pemerintah Daerah Kota Kupang untuk: (1) Melakukan peningkatan dalam hal edukasi dan pengembangan yaitu menambah objek dan subjek pajak; (2) Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak serta pentingnya membayar pajak agar memiliki kapasitas dan kemampuan yang baik dalam mengelola potensi pendapatan Pajak Daerah yang ada sehingga dapat meningkatkan sektor pendapatan yang dikategorikan kedalam sektor terbelakang untuk dapat menduduki sektor unggulan; (3) Perlu adanya peraturan yang memuat sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak; (4) Perlu melakukan perhitungan potensi penerimaan Pajak Parkir sebelum menetapkan target anggaran sehingga dapat meningkatkan potensi riil penerimaan Pajak Daerah.} }