@thesis{thesis, author={NESTORDAM Bonaventura Alfandi}, title ={Analisis Potensi Penerimaan Pajak Parkir Di Kota Kupang}, year={2019}, url={http://repository.unwira.ac.id/10190/}, abstract={Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Seberapa Besar Potensi Penerimaan Pajak Parkir di Kota Kupang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Seberapa Besar Potensi Penerimaan Pajak Parkir di Kota Kupang. Jenis data dalam penelitian ini terbagi atas data menurut sumber dan menurut sifat. Data menurut sumber yaitu terbagi atas data primer dan data sekunder sedangkan data menurut sifat terbagi atas data kuantitatif dan data kualitatif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah Teknik Analisis Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya potensi penerimaan pajak parkir yang bersumber dari mobil dan sepeda motor di setiap area parkir dalam setahun adalah sebesar Rp 1.943.784.000, sedangkan yang direalisasikan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 1.249.887.135. Terdapat selisih sebesar Rp 693.896.865 dimana persentase pencapaian realisasi terhadap potensi pajak parkirnya sebesar 64.30 %. Hal ini menunjukan bahwa pengelolaan pajak parkir di Kota Kupang belum optimal dikarenakan masih ada 35,70 % potensi yang belum digali oleh Badan Keuangan Daerah Kota Kupang selaku pihak pengelola pajak parkir di Kota Kupang. Dengan sumber daya yang ada dan cukup besar ini apabila dapat optimal dan dikelola dengan prosedur dan strategi yang baik maka potensi yang ada akan maksimal dan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Saran bagi Pemerintah Kota Kupang khususnya Badan Keuangan Daerah Kota Kupang sebagai pihak yang mengelola pajak parkir perlu meningkatkan kinerjanya yakni dengan untuk melakukan pendataan ulang mengenai jumlah wajib pajak dan objek pajak parkir dengan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap objek pajak yang belum terdaftar, meningkatan pengawasan terhadap pemungutan pajak parkir sehingga penerimaan sesuai dengan potensi yang ada dan menindak tegas para wajib pajak yang tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan agar tercapai efek jera bagi pelanggarnya, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdapat di Badan Keuangan Daerah Kota Kupang.} }