@thesis{thesis, author={MALI Emanuel Ariyanto B.}, title ={Analisis Potensi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014-2017}, year={2019}, url={http://repository.unwira.ac.id/10225/}, abstract={Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Potensi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014-2017?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Potensi PajakBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014-2017. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kuantitatif menggunakan analisis Tipologi Klassen. Analisis Tipologi Klassen merupakan teknik pengelompokan suatu sektor dengan melihat pertumbuhan dan kontribusi sektor tertentu terhadap total Pajak Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi dan berkontribusi dalam penerimaan pajak daerah. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan termasuk dalam kuadran II dengan kontribusi sebesar 17,17% dan laju pertumbuhan sebesar 25,18%. Sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan memiliki kontribusi yang cukup besar diantara jenis pajak daerah lainnya dan memiliki laju pertumbuhan cukup kecil diantara jenis pajak daerah lainnya. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan memiliki potensi yang harus dapat dipertimbangkan dalam mendukung peningkatan pendapatan pajak daerah di Kota Kupang, karena sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan memiliki kontribusi yang cukup besar selama lima tahun terakhir daripada sektor pajak lainnya. Saran bagi Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi bila mana wajib pajak tidak melaporkan pajak BPHTB, terus melakukan penggalian potensi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan secara dinamis dari waktu ke waktu. Mengingat potensi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan perekonomian daerah. Perlu adanya koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sehingga nilai target bisa di naikan dari tahun sebelumnya. Bagi penelitian selanjutnya di harapkan dapat melakukan penelitian yang lebih spesifik tentang data-data yang akan diperoleh dan lingkup yang lebih luas seperti lingkup kota Kupang.} }