@thesis{thesis, author={Febriyani Erni}, title ={Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Indogaben Sukses Perkasa di Batam}, year={2020}, url={http://repository.upbatam.ac.id/1977/}, abstract={Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar di Indonesia namun sebagai penerimaan pajak yang terbesar tetapi dalam beberapa tahun sebelumnya penerimaan pajak masih belum pernah mencapai target yang ditetapkan, tingkat kepatuhan perpajakan formal dan material masih rendah dan masih banyak potensi ekonomi nasional yang masih belum tergali. Untuk membangun masa depan perpajakan Indonesia, maka perlu dipersiapkan generasi bangsa yang memiliki kesadaran pajak yang ditanamkan sejak dini melalui pendidikan agar kesadaran pajak menjadi salah satu karakter generasi bangsa yang cinta tanah air dan bela negara melalui kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuian perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21. Populasi dalam penelitian ini adalah daftar gaji karyawan di PT Indogaben Sukses Perkasa. Penulis menggunakan teknik sampling jenuh, yaitu teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel dan data perusahaan dan karyawan yang terdapat didalam daftar gaji PT Indogaben Sukses Perkasa sebagai sampel. Penelitian ini membahas mengenai perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada PT Indogaben Sukses Perkasa. Metode analisis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada penelitian ini masih terdapat kesalahan dalam penerapan status sehingga mengakibatkan selisih pajak terutang, penyetoran pph pasal 21 dalam penelitian ini masih terdapat keterlambatan penyetoran sehingga akan dikenakan sanksi administrasi dan pelaporan pph pasal 21 pada penelitian ini masih terdapat keterlambatan dalam melaporkan spt masa sehingga akan dikenakan denda administrasi.} }