A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionlu7cnll5ldvq3d538i2gj5fqk7nm08cg): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Pratiwi Pratiwi},
title ={Analisis Yuridis Peran Rekonstruksi dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus pada Polresta Barelang)},
year={2017},
url={http://repository.upbatam.ac.id/3758/},
abstract={Pada hakikatnya pembuktian lebih dominan pada sidang pengadilan guna
menemukan kebenaran materiil akan peristiwa yang terjadi dan memberikan
keyakinan pada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan
putusan seadil-adilnya. Pada praktiknya kegiatan pembuktian hanyalah diartikan
sebagai kegiatan pembuktian dalam persidangan, dan tidak termasuk kegiatan
penyelidikan dalam mencari bukti maupun mengumpulkan alat bukti dan atau barang
bukti yang menjadi tugas pokok dalam proses penyidikan. Dalam tindak pidana
pembunuhan terdapat metode pemeriksaan yakni dengan menggunakan teknik
rekonstruksi guna dapat lebih menerangkan kejadian yang sesungguhnya. Teknik
Rekonstruksi sendiri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:
Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses
Penyidikan Tindak Pidana. Kajian yang dilakukan pada penelitian ini meliputi:
pertama, bagaimanakah pengaturan hukum positif terhadap pelaksanaan rekonstruksi
dalam tindak pidana pembunuhan dan kedua, apakah kendala-kendala yang dihadapi
oleh kepolisian dalam melaksanakan rekonstruksi terhadap pelaku tindak pidana
pembunuhan, serta penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris
dengan menitik beratkan aturan Hukum yang digunakan yang tidak bersinergi satu
dengan yang lainnya. Didalam peraturan pelaksanaan rekonstruksi oleh pihak
kepolisian sangat bertentangan dengan ketentuan asas praduga tidak bersalah atau
presumption of innocence, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan proses
rekonstruksi tidak wajib dilaksanakan pada kasus pembunuhan, namun apabila
dianggap perlu pihak kepolisian tetap melaksanakan proses rekonstruksi tersebut,
sehingga kendala yang ditemui pada saat pelaksanaan rekonstruksi antara lain, dari
pihak keluarga korban yang bisa saja mengacaukan kegiatan rekonstruksi yang
sedang dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum, selain dari pada itu faktor
peraturan perundang-undangan juga sangat mempengaruhi, dikarenakan pengaturan
pelaksanaan rekonstruksi belum diatur oleh undang-undang, melainkan oleh surat
keputusan kapolri.}
}