@thesis{thesis, author={Rosmita Agus}, title ={Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam)}, year={2018}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4006/}, abstract={Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam Pasal 52 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa tugas dan wewenang atau peran BPSK adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Ditinjau dari perananya badan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki sengketa dengan pelaku usaha dan menjadi sarana yang murah dan cepat, dibentuknya BPSK ini merupakan upaya negara dalam memberikan supremasi hak konsumen secara hukum, namun dalam jalannya proses penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam, terdapat beberapa hal yang masih belum sesuai, dan ada beberapa kendala terkait jalan nya fungsi dan proses penyelesaian sengketa baik kendala dari sisi yuridis hukum nya, faktor penegak hukum, sarana dan prasarana serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Berdasarkan Undang ? undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Studi Kasus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam). Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam yang beralamat pada Gedung bersama Pemerintah Kota Batam Lantai 5, Batam Centre. Hasil Penelitian ini menunjukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam sudah berperan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen namun dalam prosesnya masih terdapat kekurangan seperti keluarnya surat putusan atau akta perdamaian yang lama, atau kurang aktifnya mediator dalam penyelesaian sengketa dengan cara mediasi,sehingga banyak kasus sengketa konsumen yang belum tertangani dengan baik oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam, sehingga ada beberapa konsumen yang memilih melanjutkan kasus sengketa ke pengadilan atau jalur litigasi. Hal ini menandakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam belum mencapai amanat dari Undang-undangperlindungan konsumen untuk mendapat kepastian hukum secara cepat, murah dan adil} }