@thesis{thesis, author={Iwan Iwan}, title ={Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban BPSK dalam Menjatuhkan Putusan Atas Pengaduan Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam)}, year={2018}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4058/}, abstract={Pasal 55 Undang Undang Perlindungan Konsumen menyatakanbahwa : ?Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima?. Kenyataan dilapangan terkait dengan kewajiban BPSK sesuai dengan Pasal 55 tersebut ternyata melebihi dari batas waktu yang ditentukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban BPSK dalam menjatuhkan putusan terkait ketentuan jangka waktu penyelesaian sengketa konsumen di Kota Batam dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan terhadap putusan BPSK mengenai penyelesaian sengketa konsumen yang melebih batas waktu 21 hari. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data primer yang ada di lapangan. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan Kewajiban BPSK Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Ketentuan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kota Batam tidaklah berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang Undang Perlindungan Konsumen tidak mengatur mengenai sanksi apabila dalam penyelesaian sengketa melebehi batas waktu yang ditentukan} }