@thesis{thesis, author={Altison Kwariyon}, title ={Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perumahan terhadap Promosi Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang Dijanjikan Oleh Developer}, year={2018}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4322/}, abstract={Hubungan hukum antara pembeli (konsumen) dan developer (pelaku usaha) muncul pada saat terjadinya transaksi jual beli, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan akan menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2320K/Pdt/2016 persoalan awalnya adalah terkait Promosi atau iklan yang disampaikan oleh pihak developer kepada pihak konsumen, tidak sesuai pada saat realisasinya. Kajian ini dititik beratkan pada putusan Mahkamah Agung tersebut yang memenangkan pihak developer selaku pelaku usaha, maka dilakukan kajian dengan menggunakan Metodologi Normatif. Dengan tujuan penelitian pertama untuk mengetahui apakah pada setiap permasalahan perlindungan konsumen harus diberikan secara perdata dan Untuk mengetahui Hak-hak dari Konsumen yang membeli rumah dari pihak pengembang berdasarkan ketentuan hukum positif. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa dalam pengajuan permohonan yang dilakukan oleh pihak konsumen ditemui beberapa kesalahan yang seharusnya dilakukan oleh pihak konsumen adalah melaporkan pengembang pada pihak kepolisian atas dasar telah melakukan tindak pidana penipuan. Masyarakat yang dirugikan tersebut dapat menggugat ganti kerugian atas dasar pengembang telah ingkar janji atau wanprestasi. Masyarakat pembeli rumah fasilitas umum maka gugatannya adalah pembatalan perikatan dan ganti rugi sedangkan masyarakat pembeli rumah lain gugatannya adalah pemenuhan perikatan dan ganti rugi.} }