@thesis{thesis, author={Ola Martinus}, title ={Tinjauan Yuridis Hak Milik di Atas Hak Pengelolaan Kota Batam}, year={2018}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4402/}, abstract={Negara Indonesia adalah negara agraris yang mana corak kehidupan serta perekonomian masyarakatnya masih bergantung pada sektor agraria, sebagian besar kehidupan masyakakat tergantung pada tanah. Berdasarkan Keputusan Presiden No 41 Tahun 1973 menyatakan Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri dengan didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagai penggerak pembangunan Batam, kini menjadi Badan Pengusahaan (BP Batam). Persoalan pertanahan yang terjadi di Batam salah satunya adalah mengenai pemegang sertipikat Hak Milik yang diberikan di atas Hak Pengelolaan baik terjadinya karena perubahan peruntukan ataupun karena Hak Milik yang diberikan atas tanah bekas ulayat. Peneliti menganalisa status hukum Hak Milik di atas Hak Pengelolaan Kota Batam serta hak dan kewajiban pemegang Hak Milik di atas Hak Pengelolaan Kota Batam. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif, dimana peneliti memperoleh data dari studi pustaka yang kemudian akan diuji dengan asas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa sertipikat Hak Milik di atas Hak Pengelolaan Kota Batam tidak dapat diterbitkan lagi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sertipikat Hak Milik yang di terbitkan sebelum di keluarkan peraturan perundang-undangan yang tidak membenarkan Hak Milik di atas Hak Pengelolaan adalah sah secara aturan hukum. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya, sehingga tidak boleh di turunkan menjadi Hak Guna Bangunan karena menabrak asas hukum.} }