@thesis{thesis, author={Anang M}, title ={Aspek Hukum Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang Sudah Kadaluarsa}, year={2018}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4412/}, abstract={Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang bernilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). unifikasi hukum dalam Hukum Jaminan untuk tanah, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah bertujuan memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga Hak Tanggungan yang kuat, diantaranya mengenai keberlakuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun pemberian SKMHT memiliki jangka waktu yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan adanya penelitian ini maka tujuan penulisan ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan hak tanggungan dalam hal surat kuasa membebankan hak tanggungan dan serta untuk mengetahui akibat hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan yang sudah habis masa berlakunya. Penelitian ini menggunakan penelitian normative yuridis dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer digabungkan dengan penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan menjelaskan bahwasannya sifat dari Hak Tanggungan adalah ikutan (accecoir) dari perjanjian pokok, yang dimaksud dari perjanjian ini yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hokum hutang-piutang antara pihak Debitur dan Kreditur, sedangkan yang dimaksud ikutan (accecoir) yang biasa disebut barang anggunan yakni jaminan tambahan yang diserahkan pihak Debitur kepada Bank dalam rangka memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan. Untuk itu keberadaan Undang?Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan adalah bertujuan untuk meminjam utang yang diberikan pemegang Hak Tanggungan kepada Debitur, keberlakuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang telah habis jangka waktu dengan tidak bisa dilanjutkan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996} }