@thesis{thesis, author={Harahap Maisari}, title ={Kekuatan Hukum Penyadapan dalam Pembuktian Perkara Pidana Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana di Indonesia}, year={2019}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4797/}, abstract={Perkembangan teknologi yang semakin canggih tidak dapat lagi kita pungkiri diera masa kini, kemajuan teknologi sangat mempengaruhi aspek kehidupan dalam masyarakat dan penegakan hukum. Seiring dengan perkembangan teknologi banyak bermunculan kejahatan-kejahatan baru dibidang teknologi. Oleh karena itu butuh suatu kebijakan yang bisa membuktikan atau mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. dalam hal ini penyadapan adalah suatu kebijakan yang tepat oleh penegak hukum untuk membuktikan kejahatan-kejahatan yang menggunakan sarana teknologi. Namun tindakan penyadapan masih memiliki posisi yang lemah dimata hukum,sebab kebijakan ini bertentangan dengan hak asasi manusia, serta tidak dibuat didalam KUHAP tentang Kekuatan Alat Bukti Hasil Penyadapan. Dalam penelitian ini, rumusan permasalahan yang penulis bahas adalah tentang bagaimana kekuatan dan pengakuan hukum penyadapan dalam pembuktian perkara pidana serta hambatan apa saja yang dialami tindak penyadapan dalam pembuktian pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan dan pengakuan hukum penyadapan dalam pembuktian perkara pidana serta mengetahui lebih jelas hambatan tindak penyadapan dalam pembuktian perkara pidana. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dari penelitian normatif ini, penulis menemukan banyak peraturan Peraturan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang kekuatan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dimata hukum. Namun peraturan tersebut masih bertentangan dengan hak asasi manusia. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa dalam kepentingan hukum maka penyadapan boleh dilakukan oleh penegak hukum dengan mengikuti prosedur dan tatacara penyadapan sebagaimana mestinya yang diatur dalam undang-undang, sehingga penyadapan itu memiliki kekuatan atau pengakuan dimata hukum} }