@thesis{thesis, author={Triana Eka}, title ={Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Ketegasan Sanksi Pajak dan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Batam}, year={2019}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4912/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi pajak, dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi secara parsial maupun simultan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Batam Utara. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 100 wajib pajak, pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik Random sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data primer. Pengolahan data menggunakan program SPSS Versi 20. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang ditunjukkan oleh nilai t hitung sebesar 1,210 < nilai t tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,229 > 0,05. Ketegasan sanksi pajak secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang ditunjukkan oleh nilai t hitung sebesar 2,184 > t tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,031 < 0,05. Tax amnesty secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang ditunjukkan oleh nilai t hitung sebesar 1,130 < t tabel 1,984 dan nilai signifikan 0,261 > 0,05. Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak dan Tax Amnesty secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi membayar pajak penghasilan yang ditunjukkan oleh nilai F hitung sebesar 15,044 > nilai F tabel 2,70 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05, nilai R square sebesar 0,097 atau 9,7% yang artinya variabel Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi 0,097 atau 9,7% sedangkan 0,903 atau 90,3% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak di bahas dalam penelitian ini. Dengan hasil penelitian yang diolah, maka peneliti menyarankan supaya pemerintah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengetahuan perpajakan dan tax amnesty.} }