@thesis{thesis, author={Sari Novia Purnama}, title ={Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak,Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Batam Selatan}, year={2019}, url={http://repository.upbatam.ac.id/4983/}, abstract={Kurangnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan nya diakibatkan oleh kurangnya pemahaman dan kesadaran wajib pajak orang pribadi akan pentingnya pajak, tidak bisa dipungkiri bahwa Pajak sangat penting bagi pertumbuhan suatu Negara karena pajak memberikan pendapatan terbesar. Pajak merupakan sumber penghasilan utama suatu negara yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kuantitatif, sedangkan metode untuk pengumpulan data yaitu dengan cara menyebarkan kuesioner kepada responden yang terpilih dan dianggap cocok dijadikan sampel dalam penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan yang berjumlah 307.006 Wajib Pajak Orang Pribadi. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 97 responden Berdasarkan hasil uji t Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh secara parsial terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh secara parsial Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Sanksi Perpajakan tidak berpengaruh secara parsial Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh secara parsial Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan hasil uji F diketahui bahwa Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.} }