@thesis{thesis, author={Chandra Shintia Stevanny}, title ={Tinjauan Yuridis Tugas KPPU dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan Nomor 02-KPPU-L/2015)}, year={2019}, url={http://repository.upbatam.ac.id/5235/}, abstract={Kesejahteraan rakyat tidak akan pernah benar-benar hadir apabila kebijakan Negara tidak berpihak kepada masyarakat termasuk memberikan perlindungan dari para pelaku usaha yang bertindak dan berlaku curang dalam berusaha. Pengaturan persaingan usaha melalui Undang-Undang d?maksudkan untuk memberikan jam?nan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan telah terjadinya persekongkolan baik secara horizontal ataupun vertikal dalam proses pelaksanaan tender 4 paket kegiatan Pelelangan Pekerjaan di Lingkungan Konstruks? SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Provins? Kepulauan R?au tersebut melalui Putusan Nomor 02/KPPU-L/2015 dimana dalam putusannya tersebut telah terjad? persekongkolan tender. Penulis menggunakan metode deskriptif penelitian yang dipakai untuk menganalis?sa data dengan cara mendeskr?psikan suatu gejala, peristiwa yang terjadi. Dalam kajian ini terdapat pelanggaran pelelangan 4 paket dan majelis komisi telah menyatakan jelas adanya dugaan pelanggaran tender yang mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun hasil kajian ini yaitu dalam putusan perkara Nomor 02/KPPU-L/2015 panitia tender seharusnya tidak dihukum sebagai terlapor karena panitia tender bagian dari unsur pihak lain bukan pelaku usaha menjadi terlapor tapi tidak dapat dihukum adalah kecelakaan hukum yang terdapat dalam Pasal 22. Hal ini akan berpengaruh dalam penegakan hukum terhadap panitia tender, sebaiknya Komisi memberikan rekomendasi kepada lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap panitia tender.} }