@thesis{thesis, author={Wijaya Eka Cipta}, title ={Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terkait Akta Otentik sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Studi pada Pengadilan Negeri Batam)}, year={2019}, url={http://repository.upbatam.ac.id/5243/}, abstract={Masalah yang akian diteliaah dalam peneilitian ini menyangkut tentang peniliaian hakim tentiang.kekuatan aliat buikti akta oteintik dailam prosies.pemeri iksaan perikara.peridata daliam prakitek.di Pengaidilan Negeri Batam dan pertiimbangan haki m (legial reasoining) daliam.menilai akita oteintik yang didiuga adianya kekieliruan (dwailng),.peniipuan (bedirog), atau pakisan (dwiang). Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui penilaian hakim terkait pembuktian khususnya akta otentik dalam penerapannya dilapangan. metode yang dilakukan Penulis dalam menemukan jawaban terkait masalah tersebut menggunakan metode penelitian empiris, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh penulis merupakan hasil dari wawancara terhadap salah satu Hakim Pengadilan Negeri Batam. Berdaisarkan uraian hasil penelitian dan anailisis daita, maka daipat.disimpulkan bahwa kekiuatan pembuktian.akta oteintik akan caciat atau lemah bahikan dapat dibatalkan apaibila.dalam pemeriiksaan dipersidangan, jika temyata.akta oteinitik tersebut.dibuiat atas.dasar kekeliriuan. Harus ada pemibuktian.paida waktu akita diajukan, sehingga dalam persidangan hakim akan memberikan pertanyaan apiakah ada tekianan (ada unzsur ketidak seimbiangan) termaisuk adanya peinipuan dan dipiaksa di bawah tekanan. Jika daliam pembuatan.akita oteiintik tersebut terbukti.bahwa akta otentik dibuat berdasarkan.kekeliruan maka akta otenitik tersebut dapiat dibatialkan. Para pihak wajib memibuktikan dalilnya dalam persidaingan sesuai dalaim pasal 1865 KUHPeridata yang berbiunyi ?setiap oraing yang mendialilkan suatu hak oraing lain, menunjuk pada suaitu peristiwa, diwajibkan memibuktikan adainya hak atau periistiwa tersebut?, sepatutnya kepada para pihak yang dalam.berperkara.gugatan perdata khususnya. pada. Pengadilan. Negeri Batam dalam mengajukan gugatan maupun jawaban gugatan.dapat memahami.arti pentingnya.bukti akta.otentik Sehingga dalam.persidangan hakim.dapat memiliki.keyakinan.tentang seberapa.kuat suatu akta otentik yang dijadikan.bukti dalam.persidangan.} }