@thesis{thesis, author={Panjaitan Ranto Daniel}, title ={Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Cyberbullying pada Media Sosial}, year={2024}, url={http://repository.upbatam.ac.id/5967/}, abstract={Media sosial saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, tidak hanya bagi orang dewasa, orang remaja tetapi sudah merambah ke semua lini termasuk anak-anak usia dini. Namun tidak sedikit bagi pengguna media sosial itu melakukan peyalahgunaan manfaatnya, salah satunya adalah penggunaan sosial media untuk bullying atau cyberbullying. Cyberbullying yang dilakukan oleh anak berusia di bawah 12 tahun mengalami kekosongan hukum di dalamnya karena pertanggungjawabannya terhadap korban dianggap belum sesuai dengan dasar hukum yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum di Indonesia melindungi anak-anak yang dirundung ketika masih kecil dan bagaimana para pelaku mengintimidasi orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitiannya ialah di Indonesia mengenai cyberbullying diatur dalam beberapa regulasi seperti dalam KUHP dimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (1) dalam bentuk gangguan atau cyber harrasment. Selain itu mengenai cyberbullying diatur juga dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik di atur dalam Pasal 27 hingga Pasal 29. Bagi anak sebagai korban harusnya dilindungi secara khusus oleh pemeritahan dan lembaga terkait yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.} }