@thesis{thesis, author={PAMBUDI SATRIO AGUNG}, title ={TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.}, year={2021}, url={http://repository.upm.ac.id/3421/}, abstract={Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Masalah Ketenagakerjaan yang dialami di bangsa ini, diantaranya adalah kesenjangan antara jumlah tenaga yang besar dengan terlalu minimnya ketersediaan lapangan kerja. Tidak terserapnya sebagian besar angkatan kerja di sektor formal berdampak kepada beralihnya pilihan untuk bekerja di sektor informal baik dari golongan terdidik maupun tidak terdidik atau minim keterampilan.Program pemberdayaan pelatihan merupakan upaya kebijakan yang dimanfaatkan oleh pemerintah Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dalam upaya pemanfaatan penaggulangan kemiskinan. Hak-hak tenaga kerja setelah pemutusan hubungan kerja telah dinyatakan dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Berdasarkan Pasal 156-157 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 meliputi: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, misalnya hak cuti dan lainnya. Bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya diakhiri dalam masa percobaan atau hubungan kerja didasarkan pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maka PHK tersebut tidak mendapat kompensasi.} }