@thesis{thesis, author={PUTRA UBAIDILLAH SAIFUL}, title ={TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN UNTUK JANDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/351/}, abstract={Berdasarkan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas, hukum serta perturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini Hukum waris Indonesia tunduk kepada hukum yang di anut oleh pewaris. Sistem hukum waris yang dianut di Indonesia meliputi: Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW). Karena dengan adanya tiga jenis Hukum Waris tersebut, menyebabkan tidak adanya unifikasi hukum waris. Harta kekayaan yang ditnggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Salah satu yang sampai saat ini belum mendapatkan pandangan adalah mengenai status janda, apakah janda termasuk ahli waris atau tidak. Pembagian Warisan Untuk Janda Menurut KUHPerdata Menurut ketentuan Pasal 852a KUHPerdata, bagian warisan Janda dipersamakan dengan bagian seorangan anak sah, sehingga mewaris kepala demi kepala. Seorang Janda akan mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama dan ½ (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan pewaris, yang akan dibagi warisan antara Janda itu dan anak-anaknya, masing-masing mendapat bagian yang sama besarnya.} }