@thesis{thesis, author={NINGSIH DITA ASTUTIK AYU}, title ={IMPLEMENTASI INOVASI APLIKASI PELAYANAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) DI PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO}, year={2022}, url={http://repository.upm.ac.id/4171/}, abstract={Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serba digital menjadikan tuntutan bagi pelayanan publik dalam pelaksanaan manajemen administrasi. Diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proses pelaksanaan pelayanan publik sehingga perlu adanya inovasi dalam memberikan pelayanan. Inovasi pelayanan publik merupakan sebuah terobosan gagasan, ide kreatif, adaptasi ataupun modifikasi dari instansi atau lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat terhadap masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi pelayanan pada Pengadilan Agama Probolinggo salah satunya Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara untuk memberikan informasi pelayanan melalui aplikasi website. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menyajikan gambaran mengenai Implementasi Inovasi Aplikasi Pelayanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama Probolinggo. Dan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara kepada narasumber dan dokumentasi dengan beberapa pihak terkait. Hasil dari penelitian ini adalah efisien dalam kegiatan pengadministrasian berkas perkara yang dapat diakses oleh pihak internal maupun eksternal secara mudah melalui website, hanya saja tak sedikit pihak eksternal pihak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya dalam pelaksanaan untuk memperoleh informasi terkait perkara sehingga perlu adanya peran serta organisasi dalam memberikan pemahaman dalam pelaksanaan pelayanan informasi melalui aplikasi SIPP. Pada proses ini perlu diadakannya sosialisasi atau pendampingan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dalam memberikan pelayanan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses melalui halaman website tanpa datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Probolinggo.} }