@thesis{thesis, author={NURI -}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR DI WILAYAH POLSEK KEPENUHAN STUDI KASUS NOMOR.LP/B/25/VIII/SKPT/SEKKEPENUHAN RESROHUL/POLDA RIAU}, year={2023}, url={http://repository.upp.ac.id/2416/}, abstract={Maraknya aksi kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi pada anak-anak di Indonesia, baik berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, kurang mendapatkan perlindungan hukum. Di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, terjadi pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun, dengan modus pengobatan alternatif, yang mana terdapat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VII/2021/SPKT/Sek.Kepenuhan/ Polda Riau/ResRohul. Adapun masalah pokoknya yakni Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencabulan Anak Bawah Umur Di wilayah Polsek Kepenuhan Studi Kasus No.LP/B/25/VIII/SKPT/Sekke penuhan/Resrohul/Polda Riau. Dan Kedua apa hambatan terhadap Proses Penyelidikan dan Penyidikan penegakan hukum Tindak Pidana Pencabulan Anak Bawah Umur Di wilayah Polsek Kepenuhan Studi Kasus No. LP/B/25/VIII/SKPT/ Sekkepenuhan/Resrohul/Polda Riau. Untuk menjawab permasalahan, penulis menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum yuridis empiris, dapat pula disebut dengan penelitian sosiologis. Adapun kesimpulan Pertama, bahwa Tinjauan yuridis terhadap penelitian ini, ternyata telah dilakukan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan yang dilalui dalam melaksanakan norma-norma yang diatur didalam Kuhp dan Kuhap, sehingga terhadap pelakunya, didalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, tidak memakan waktu yang lama, ketika dokumen-dokumen pemeriksaan dipindahkan berkas kekejaksaan agar Pelaku dituntut dan mempertanggung jawabannya. Kedua Hambatan terhadap Proses Penyelidikan dan Penyidikan penegakan hukum Tindak Pidana Pencabulan Anak Bawah Umur Di wilayah Polsek Kepenuhan Studi Kasus No. LP/B/25/VIII/SKPT/ Sekkepenuhan/ Resrohul/Polda Riau, setelah penulis telaah hanyalah bersifat teknis, seperti pelaku yang berusaha akan kabur, kemudian tidak mengakui perbuatannya, menghilangkan barang buktinya, berdalih pengobatan yang dilakukan benar merupakan pengobatan leluhurnya.} }