@thesis{thesis, author={USMAN UMAR}, title ={ANALISIS HUKUM PENATAAN DESA DI KABUPATEN ROKAN HULU (Studi Kasus Desa Persiapan Transmigrasi Kecamatan Kepenuhan)}, year={2023}, url={http://repository.upp.ac.id/2495/}, abstract={Di kutip dari sansekerta desa secara etimilogi disebut tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran yang berkedudukan tempat tinggal nya penduduk yang memerlukan tatanan kehidupan yang baik untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Untuk di tata kelolah penduduknya dan tempat tinggalnya serta sosial kemasyarakatannya untuk terwujudnya penataan desa yang terstruktur dalam bentuk pengaturan-pengaturan yang di atur negara agar pelaksanaan penataan desa tercapai untuk pembangunan sumber daya manusia dan alam. Desa merupakan wilayah otonomi terkecil yang memiliki keunikan tersendiri diantara adalah kondisi kultur, masyarakat yang masih kental dengan tradisi. Di beberapa desa masih memegang teguh adat, sehingga perlu tetap di jaga dan di lestarikan kondisi unik tersebut. Kebijakan pemerintah tentang desa harus memperhatikan dan menjaga keutuhan desa secara alamiah, agar nilai-nilai sosial masyarakat, adat di desa tidak terkikis oleh perubahan yang terjadi dalam proses pembangunan, sehingga modrenisasi dan kesejahteraan yang di harapkan dari pembangunan tidak merusak nilai-nilai keaslian wilayah masyarakat desa. Terhadap desa perlu tatatan pengelolaan yang kondusif terkait pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014, sebagaimana di atur dalam PP.No.43/2014 pasal 10, yang mana sangat perlu untuk di atur memenuhi hak-hak penduduk desa dalam pelayanan publik yang berkeadilan dan merata, terutama penduduk desa transmigrasi yang belum menikmati dan merasakan pemerataan pembangunan desa dan wilayahnya.} }