@thesis{thesis, author={Wijianto Wijianto}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH BERSTATUS LETTER C DI DESA KUTAWULUH KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA}, year={2022}, url={http://repository2.unw.ac.id/2355/}, abstract={Perlindungan hukum terhadap pemegang letter C dilakukan sebagai salah satu alat bukti untuk memperoleh hak atas tanah. Pada umumnya praktek jual beli yang terjadi di Desa Kutawuluh Kecamatan Kutawuluh Kabupaten Banjarnegara masih menggunakan letter c atau tanah belum bersertifikat . Untuk itu penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap praktek jual beli tanah dengan status Letter C dan apa yang menyebabkan masyarakat Desa Kutawuluh masih melakukan praktek jual beli tersebut. Maka penulis mengangkat masalah pada penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap jual beli tanah yang berstatus letter c di Desa Kutawuluh Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara. Apakah yang menajadi kendala dalam perolehan perbuatan hukum dalam jual beli tanah dengan status letter C. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sehingga penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga penulis dapat memperoleh gambaran nyata terkait dengan perlindungan hukum terhadap praktek jual beli tanah berstatus Letter C di Desa Kutawuluh Kecamatan Kutawuluh Kabupaten Banjarnegara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah dengan status Letter C di Desa Kutawuluh dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Desa Kutawuluh dan saksi dari aparat Desa Kutawuluh. Jual beli tanah letter C hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari penjual dan proses pemindahan hak atas tanah oleh penjual kepada pembeli dilakukan bersamaan dengan proses pembayaran harga dari pembeli. kepada penjual. Bukti jual beli tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Kutawuluh dijadikan sebagai dasar dalam melakukan proses pemindahan/pemindahtanganan nama SPPT yang semula atas nama penjual kemudian berubah menjadi nama SPPT pembeli.} }