@thesis{thesis, author={Afif Firbanata Akbar Afif and Minarsih Tri}, title ={KAJIAN ARTIKEL KANDUNGAN BAHAN PENGAWET NATRIUM BENZOAT PADA BERBAGAI MACAM}, year={2022}, url={http://repository2.unw.ac.id/2783/}, abstract={Natrium benzoat merupakan salah satu pengawet yang berfungsi untuk mencegah atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme, sehingga natrium benzoat juga banyak digunakan untuk mengawetkan pada berbagai jenis minuman. Sesuai peraturan BPOM No 11 tahun 2019 batas natrium benzoat dalam minuman yaitu 400 mg/kg, 900 mg/kg, 600 mg/kg, dan 600 mg/kg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar zat pengawet natrium benzoat pada berbagai macam minuman dan menganalisis kesuaiannya dengan peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Metode : Penelitian ini merupakan kajian artikel menggunakan artikel penelitian. Jumlah artikel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 5 artikel yaitu 4 artikel terakreditasi SINTA dan 1 artikel internasional yang terindex. Kajian artikel ini mengacu pada artikel yang membahas tentang berbagai macam jenis minuman yang mengandung natrium benzoat. Menurut artikel yang ditinjau memiliki 5 sampel yang berbeda-beda. Hasil : Hasil analisis kualitatif artikel 4 menggunakan titrasi asam basa, dimana sampel terlebih dahulu ditambahkan dengan indikator, kemudian di titrasi dengan NaOH sampai diperoleh dengan adanya perubahan warna dari bening menjadi berwarna merah muda. Analisis kuantitatif menggunakan beberapa metode diperoleh nilai kadar natrium pada sampel minuman berkarbonasi sebesar 46,57- 360,52 mg/kg, sirup kayu manis sebesar 113,53-103,36 mg/kg, minuman isotonik sebesar 244-264 mg/kg, sari kedelai sebesar 2,00-2,53 mg/kg, dan jus mangga yaitu sebesar 64,7-469,5 mg/kg. Nilai kadar natrium benzoat yang besar diperoleh dari jenis minuman berkarbonasi. Kesimpulan : Dari seluruh sampel yang diteliti diperoleh kadar dengan rentang minuman berkarbonasi, sirup kayu manis, minuman isotonik, sari kedelai, dan jus mangga sebesar 2,00-469,5 mg/kg, yang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan BPOM No 11 tahun 2019.} }