A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={SOLIHIN }, title ={KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN ASING DI INDONESIA}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/100/}, abstract={Sektor pariwisata merupakan salah satu penyumbang pendapatan devisa yang penting keberadaannya, karenanya pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan sektor pariwisata Indonesia terutama sejak terjadinya pandemi covid-19 yang membuat pendapatan sektor pariwisata anjlok dan banyak pengusaha pariwisata yang mengalami kerugian. Sektor pariwisata juga berperan penting terhadap perekonomian masyarakat daerah wisata yang sebagian besar melakukan pekerjaan yang terkait dengan menawarkan pelayanan jasa maupun barang kepada wisatawan. Sehingga kehadiran wisatawan merupakan faktor penting untuk terus menjalankan sektor pariwisata Indonesia. Namun, sering terjadi kasus dimana wisatawan menjadi korban tindak pidana maupun mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan diskriminasi selama melakukan wisata. Hal ini dapat membuat pariwisata Indonesia mendapat kesan yang buruk dan kemudian menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan kemudian mengungkapkan tentang perlindungan hukum terhadap wisatawan yang melakukan kegiatan wisata di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dilakukan dengan mengkaji dan menelaah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban wisatawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dimana tertera bahwa wisatawan berhak mendapat perlindungan hukum dan keamanan, berhak mendapat pelayanan sesuai standar, dan berhak untuk mendapat perlindungan atas hak pribadi.} }