A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={MILLATUZZAHROH KARIMAH }, title ={ANALISIS DAMPAK PERKARA DISPENSASI KAWIN TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KALIANDA}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1005/}, abstract={Rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi yang berkembang di masyarakat terbelakang masih menjadi faktor utama penyebab pernikahan dini. Undang-undang perkawinan telah membuat batasan usia menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan yakni 19 tahun. Selain bertujuan untuk mengantisipasi pernikahan anak, menaikkan usia minimal perkawinan bagi wanita juga bertujuan untuk menekan angka perceraian, memperoleh keturunan yang sehat dan berkualitas, menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta guna memenuhi hak-hak anak berupa hak tumbuh kembang yang baik, mendapatkan pendampingan dari orang tua, serta dapat mengakses pendidikan setinggi mungkin. Dispensasi kawin merupakan salah satu upaya hukum yang harus ditempuh apabila ingin menikahkan anak dibawah usia minimal perkawinan. Ada banyak sekali faktor yang menjadi pertimbangan hakim sebelum mengeluarkan penetapan dispensasi nikah. Salah satu pertimbangan hakim adalah MBA (Married by Accident) yang mana calon wanita hamil diluar nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan fenomenologis dan normatif- empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian dispensasi nikah melewati beberapa tahap menyesuaikan alasan_alasan para pemohon untuk diterima atau tidaknya permohonan dispensasi nikah. Hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin berdasarkan asas: Kepentingan terbaik bagi anak, Hak hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan atas pendapat anak, Penghargaan atas harkat dan martabat manusia dsb. Dampak negatif dari pemberian dispensasi nikah adalah terjadinya pertengkaran terus menerus dikarenakan emosi yang sangat labil yang mengakibatkan terjadinya perceraian.} }