A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ZHALNI ADILLA }, title ={Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Jual Beli Online}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1017/}, abstract={Penipuan melalui media elektronik tengah marak terjadi di Indonesia pada era globalisasi ini. Hal tersebut menarik perhatian untuk meneliti tentang Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Jual Beli Online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelaku penipuan jual beli online dan bentuk perlindungan hukum kepada korban penipuan transaksi jual beli online dilihat dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Secara umum, tindak pidana penipuan di Indonesia diatur dalam pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penipuan melalui media online atau elektronik diatur dalam pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Penyebaran berita bohong ini disamakan dengan tindak penipuan pada dunia nyata sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP. Penerapan sanksi pidana terhadap penipuan melalui media elektronik dapat dikenakkan pasal yang berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE. Akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur baik dalam UU ITE, atas kerugian konsumen mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Akibat penipuan jual beli online bukan hanya menimbulkan akibat hukum dalam UU ITE tetapi ke ranah hukum perdata maupun pidana.} }