A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={BIKHAIRI FILIAN }, title ={PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN NARAPIDANA ANAKDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KUALASIMPANG}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1026/}, abstract={ABSTRAKPerlindungan Hukum yaitu memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan oranglain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hakhak yang diberikan oleh hukum. Pasal 9 huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentangPemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Namunpada kenyataan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kualasimpang 4 (empat) orang narapidana anak tidakmendapatkan hak pendidikan tersebut, meskipun anak berstatus sebagai narapidana seharusnya tetapdiberikan pendidikan dan pembinaan sesuai Peraturan Perundang- undangan meskipun anak tersebuttelah menjadi narapidana.Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum hak anak dalam Undang- Umdang Nomor 11Tahun 2012 dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, untuk faktor tidak diberikan pendidikan danpembinaan terhadap narapidana anak di Lapas Kelas IIB Kualasimpang dalam memenuhi hak-hakterpidana anak.Penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakandata lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data sekunder sebagai data pelengkap (Fieldresearch and Library research). Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaiutpenelitian yang dimaksudkan untuk manusia, keadaan/ gejala-gejala lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum hak pendidikan anak dalam Undang-Undang,diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 ayat(1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dalam Pasal 60 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Faktor yang menyebabkan tidak diberikanpendidikan dan pembinaan terhadap narapidana anak di Lapas Kelas IIB Kualasimpang yaitu tidakada anggaran biaya pendidikan Lapas yang di peruntukan untuk orang dewasa, sehingga tidak adasumber daya untuk mendukung pelaksanaan pendidikan terhadap narapidana anak dan narapidanaanak tidak bersedia untuk dipindah Ke Lapas anak Banda Aceh. Kendala yang dimiliki pihak LembagaPemasyaratan Kualasimpang dalam memenuhi hak pendidikan anak karena minimnya anggaran,sumberdaya, dan kurangnya sarana dan prasarana, namun pihak Lapas telah melakukan upayamemenuhi hak pendidikan anak dengan cara membantu para narapidana anak agar dapat mengikutiujian Paket B dan Paket C.Disarankan Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Untuk untuk memerintahkanjajaranya khususnya Lembaga Pemasyarakatan untuk mengimplementasikan hak pendidikan anak yangmenjadi narapidana. Disarakan kepada Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpanguntuk memberi hak pendidikan kepada narapidana anak, Disarankan kepada orang tua dari narapidanaanak, untuk ikut serta mendukung upaya pemenuhan hak pendidikan anak di Lapas.} }