A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ANDI ANDELA HARLAN }, title ={Tinjauan Hukum Pada Laki-laki Korban Pelecehan Seksual Studi Kasus : Pelecehan Seksual terhadap Pegawai KPI}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1044/}, abstract={Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, baik dilingkungan Pendidikan, lingkungan pemerintah, masyarakat bahkan didalam keluarga sekalipun. Lebih mengkhawatirkan lagi Pelecehan seksual juga dapat terjadi kepada siapapun, baik Laki-laki maupun Perempuan. Laki-laki korban pelecehan seksual jarang mengadukan Tindakan pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya karena masih adanya pandangan Toxic Masculinity. Pandangan ini menempatkan laki-laki sebagai sosok yang superior dan Tangguh. Sehingga laki-laki yang menerima pelecehan seksual akan dianggap aneh, dan berdampak munculnya deskriminasi. Untuk itu melalui Kitab Hukum Undang-undang Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual jelas memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual tanpa memandang pria dan Wanita. Terdapat perbedaan mendasar pada KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual. Dimana pada KUHP tidak menggunakan istilah Pelecehan dan Kekerasan Seksual namun menggunakan istial Pemerkosaan dan Pencabulan dimana jenis delik merupakan delik biasa. Pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 sendiri dikatakan bahwa pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual yang dilakukan secara fisik maupun non-fisik dimana jenis delik adalah delik aduan. Selain itu Peraturan Pemerintahan Nomer 2 Tahun 20022 tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi juga memberikan jaminan perlindungan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK). Korban pelecehan seksual akan mendapatkan ganti rugi (restitusi) dan Pemulihan Kesehatan akibat adanya pelecehan ataupun kekerasan seksual yang terjadi.} }