A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={MUHAMMAD RIZANI }, title ={PENERAPAN HUKUM JIPEN TERHADAP MASYARAKAT SUKU DAYAK NGAJU DI LUNGKUH LAYANG KECAMATAN TIMPAH KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1088/}, abstract={Seperti yang kita ketahui hukum adat lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat Indonesi dan merupakan salah satu hukum positif yang tidak tertulis. Setiap suku yang ada di Indonesia memliki kebiasaan yang turun - temurun dilakukan, hidup ditengah masyarakat, dipertahankan oleh masyarakat, dari Sabang sampai Merauke. Kebiasaan - kebiasaan tersebut dipertahankan oleh masyarakat karena memiliki nilai ? nilai kebaikan, nilai ? nilai kesusilaan yang dianggap mampu memberikan pedoman hidup dalam berperilaku bagi masyarakat. Kemudian kebiasaan yang dipertahankan tersebut memiliki akibat hukum bagi yang tidak mengikuti atau melaksanakannya. Saat itulah kebiasaan tersebut menjadi "hukum" dalam hal ini hykum adat. Maka dari itu, hukum adat dipakai sebagai sinonim dari hukum tidak tertulis, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup masyarakat di desa maupun di kota. hukum adat saat ini banyak mempengaruhi hukum yang dibuat secara tertulis, bahkan dibeberapa daerah masyarakat lebih menaati hukum adat yang tidak tertulis tersebut daripada hukum yang tertulis. Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk Mengkaji dan Menganalisis Hukum - Hukum Adat Masyarakat Dayak Ngaju Di Lungku Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Penelitian ini ialah penelitian Empiris yang diperoleh melalui identifikasi hukum (tidak tertulis) berupa kebiasaan-kebiasaan yang masih berlaku dalam kesatuan masyarakat hukum Adat Dayak Ngaju Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, yang kemudian dianalisis menggunakan teori yang objektif dan relevan mengenai Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat, sehingga dapat ditemukan hasil yang akurat mengenai jenis-jenis Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.} }