A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={FATHUL KHAIR }, title ={KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN JUSTICE COLLABORATORDALAM PUTUSAN PERKARA Nomor 798/Pid.B/2022}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1146/}, abstract={Justice Collaborator menjadi perhatian khusus, sebab kehadirannya menjadi kunci aparat penegak hukum dalam mengungkap geapnya tindakan kejahatan yang kompleks dan sulit untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan. Justice Collaborator merupakan saksi pelaku atas sebuah tindak pidana yang siap bekerja sama atau membantu mengungkap kejatahan tersebut dengan aparat penegak hukum. Beberapa sumber peraturan yang ada masih belum maksimal dalam mengatur tentang Justice Collaborator sehingga menimbulkan adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum. Adapun yang menjadi referensi bahan kajian ilmiah yang digunakan oleh penulis adalah diantaranya bahan yang bersumber Hukum Primer yakni sumber-sumber hukum mengikat meliputi peraturan undang-undang yang relevan misalnya UU No 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban. Dalam peristiwa pembunuhan berencana pada penelitian ini, Bharada E yang merupakan eksekutor diputuskan menjadi Justice Collaborator, sehingga inilah yang meringankan hukuman terdakwa karena jika dibandingkan dengan para terdakwa lain, Bharada E merupakan terdakwa yang mendapatkan saksi paling ringan. Namun terdapat hal-hal yang menghambat penerapan Justice Collaborator atau dengan kata lain Justice Collaborator tak layak didapatkan oleh Bharada E. Diantaranya adalah Bharada E adalah pelaku utama/ eksekutor yang melakukan perintah FS untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU 31 / 2012 tentang Perlindungan Saksi & Korban dan SEMA No. 4/ 2011, dan harada E bukan orang pertama yang membuka fakta kasus pembunuhan berencana, melainkan keluarga dari korban.} }