A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={HAMZAH HAS }, title ={PERKEMBANGAN KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (Cyber Crime) SERTA PENANGANAN SISTEM PERADILAN PIDANA YANG DITERAPKAN DI WILAYAH KOTA MAKASSAR}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1444/}, abstract={Cyber Crime merupakan suatu kejahatan yang berhubungan erat dengan teknologi informasi serta melibat beberapa perangkat seperti komputer dan handphone. Hampir disemua kalangan, baik yang muda maupun yang sudah tua tidak lekat dari sosial media atau pun beberapa fasilitas teknologi informasi lainnya. Namun, terkadang segelintir orang menjadikan dunia teknologi sebagai alat untuk berbuat kejahatan, baik itu melakukan penipuan, pelecehan, serta beberapa kejahatan lainnya. Penelitian ini dilakukan untuk melihat serta mengamati perkembangan kejahatan teknologi informasi (Cyber Crime) yang seiring berjalannya waktu terus meningkat sebab menjadi salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat dan sekaligus juga mengetahui penanganan sistem peradilan pidana yang ditetapkan khususnya di wilayah kota Makassar. Metode yang diterapkan pada penelitian ini ialah deskriptif kualitatif dan Yuridis normatif. Lokasi penelitian ini ialah di Polrestabes Makassar dengan Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data yang diperoleh dari penelitian ini ialah berdasarkan data premier dan sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan ialah Perkembangan kasus kejahatan teknologi informasi atau cyber crime yang terjadi di wilayah kota makassar semakin tahun makin meningkat. Terdapat 25 kasus yang masih dalam proses penyidikan, sementara 35 kasus telah diselesaikan oleh Polrestabes Makassar. Pada tahun 2022 hampir seluruh kasus yang dilaporkan korban kepada Polrestabes Makassar ialah mengenai kasus penipuan online. Dan di awal tahun 2023 didapakan laporan kasus asusila berupa kasus pornografi serta pelecehan. Dari data yang didapatkan sebanyak 90% kasus cyber crime di Polrestabes Makassar adalah kasus penipuan online. Sementara 10% kasus asusila berupa pornografi dan pelecehan. Tindak pindana yang diberikan oleh pelaku cyber crime ialah berdasarkan UUITE nomor 11 tahun 2008 yang merupakan patokan apabila terjadi kasus kejahatn cyber.} }