A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={CHENDRAYADI }, title ={PEDOMAN KETENTUAN PEMBERIAN KREDIT USAHA INFRASTRUKTUR DI PERUMDA BPR BKPD PANGANDARAN}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1657/}, abstract={ABSTRAKKredit Usaha Infrastruktur (Kahatur) merupakan jenis dari fasilitas kredit modal kerja untuk bidang konstruksi yang menjadi andalan di PERUMDA BPR BKPD PANGANDARAN untuk mempercepat pertumbuhan kredit secara signifikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih rinci apakah pedoman ketentuan pemberian kredit usaha infrastruktur pada PERUMDA BPR BKPD PANGANDARAN sudah dijalankan dengan benar atau ada penyimpangan-penyimpangan melalui suatu kebijakan yang bersifat subyektif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi langsung (Participant Observation) dan wawancara mendalam (In-Depth Interviews). Berdasarkan hasil penelitian, pemberian fasilitas kredit yang dijalankan di PERUMDA BPR BKPD PANGANDARAN tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, masih ada hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberian kredit usaha infrastruktur diantaranya hambatan sebelum pemberian kredit yaitu persyaratan calon debitur yang tidak lengkap. Selain itu, hambatan setelah pemberian kredit usaha infrastruktur, diantaranya keterlambatan pembayaran dan penyalahgunaan atas pencairan dana. Solusi untuk mengatasinya adalah memberikan pengarahan terlebih dahulu terkait persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi, melakukan verifikasi keabsahan dokumen, dan selalu melakukan monitoring terhadap penggunaan dana dengan melihat progres pekerjaan di lapangan. Selanjutnya, agar penyaluran kredit dapat memberi keuntungan tanpa menimbulkan resiko hukum, maka diperlukan fungsi pengendalian dan pengawasan kredit yang tersusun secara baik.} }