A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={INDRA SAPUTRA }, title ={PELAKSANAAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICEPADA PERKARA LAKA LANTAS ANAKPADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1729/}, abstract={Kejaksaan merupakan lembaga negara yang bertugas dan berwenang melaksanakan penegakan hukum yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara pidana melalui upaya hukum restorative justice. Hal ini dapat dilihat dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Perpektif Restoratif Justice. Restorative justice ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban atau pelaku, serta pihak terkait lainnya guna secara bersama-sama menemukan penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Restorative Justice atau keadilan restoratif mulai populer dan diadaptasikan dalam sistem hukum Indonesia setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana pelaksanaan pendekatan restorative justice pada perkara laka lantas anak pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan restorative justice mulai diterapkan dengan cukup baik oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, hal ini dapat dilihat dari beberapa perkara yang diselesaikan menggunakan prinsip restorative justice. Kejaksaan Negeri Bangka mulai mengedepankan hati nurani dan melakukan berbagai pertimbangan dengan cermat dan terukur guna memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.} }