A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={NI KETUT YASMINI }, title ={HAK-HAK REPRODUKSI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DI DESA SONGAN-BALI}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1753/}, abstract={Perempuan disabilitas mental memiliki hak-hak yang sama dengan perempuan lainnya, begitupula dengan hak reproduksinya yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Walaupun telah ada ketentuan International dan hukum Nasional yang mengatur tentang hak-hak reproduksi penyandang disabilitas namun stigma masyarakat yang beraganggapan bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah aseksual dan orang yang tidak mampu untuk merawat anak yang mengakibatkan orang terdekat memutuskan untuk memilih kontrasepsi tanpa persetujuan dari perempuan penyadang disabilitas.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan melalui study kepustakaan untuk menganilisa peraturan Internasional, Nasional, dan Daerah yang berhubungan dengan pengaturan hak-hak reproduksi penyandang disabilitas. Dan study lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam terhadap perempuan penyandang disabilitas mental, orang tua penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, dan pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyadang disabilitas mental. Hasil dari penelitian ini hukum Internasional yang mengatur hak-hak reproduksi penyandang disabilitas mental terdapat pada CRPD dan CEDAW. UU No 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perda Prov Bali No. 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas dan Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum memuat perlindungan hak reproduksi perempuan penyandang disabilitas. Masyarakat Dusun Batu Meyeh Desa Songan belum mengetahui tentang hukum Intenasional dan Nasional tentang hak reproduksi penyandang disabilitas. Masyarakat beranggapan bahwa perempuan disabilitas berhak atas hak reproduksinya kecuali perempuan disabilitas mental.} }