A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_session7bcl060lctisvbihh620vs1kutp0hkcq): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={ARDHAN PRASADANA },
title ={PELAKSANAAN TINDAK PIDANA MATI DALAM KUHP TERHADAP PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA},
year={2023},
url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1790/},
abstract={Hukuman pidana terberat dalam pidana Indonesia adalah hukuman pidana mati. Sebenarnya, hukuman ini adalah bentuk hukuman yang paling berat karena bertolak belakang dengan hak asasi manusia untuk hidup yang hanya berada di tangan Tuhan. Namun terdapat kontroversi karena muncul pertanyaan dari masyarakat luas terkait hukuman mati apakah masih relevan atau tidak jika di terapkan menjadi salah satu hukuman yang ada di Indonesia. Kebanyakan orang mengira hukuman mati adalah pelanggaran HAM yaitu hak untuk hidup. Hak ini tertuang dalam Pasal 28A UUD 1945. Tujuan artikel ini adalah untuk mengeksplorasi implementasi hukuman mati dalam hukum pidana dari perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian adalah metode yuridis normatif. Berikut adalah hasil yang dicapai antara lain, dalam pelaksanaan hukuman mati di indonesia dianggap menjadi masalah yang sangat kontroversi, hal ini dikarenakan hukuman mati dianggap sebagai sebuah hukuman yang melanggar HAM. Penerapan hukuman mati dibenarkan apabila seseorang telah melampaui batas kejahatan kemanusiaan dan merugikan banyak orang, serta pelaksanaan proses hukuman mati harus adil dan transparan.}
}