A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={DIA KUMALA SARI }, title ={Judul UPAYA PERLIDUNGANlHUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI REJANG LEBONG}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1846/}, abstract={ABSTRAKKekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja, bisa di dalam rumah, bisa di luar rumah, bisa di jalan, dan bisa di sekolah. Provinsi Bengkulu pernah jadi pembicaraan serta atensi nasional tahun 2016 akibat permasalahan kejahatan luar biasa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak wanita yang bernama samaran Y- Y yang berlangsung di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis dokumen dan studi kepustakaan. Pendekatan kualitatif dipilih karena tujuan utama penelitian ini adalah memahami perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual pada anak secara komprehensif. Dalam pendekatan ini, peneliti akan mengumpulkan buku dan jurnal terbaru yang relevan dalam rentang waktu lima tahun terakhir. Perlindungan anak terhadap kekerasan seksual perlu dilakukan dengan mengedepankan hak-hak anak dan memberikan pendidikan serta konseling yang tepat. Pengawasan terhadap mantan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak penting untuk mencegah repetisi kejahatan, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan tersebut sangat diperlukan. Pemberian efek jera terhadap mantan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak dengan hukum kebiri. Upaya pencegahan dan perlindungan dapat dilakukan melalui pendidikan, konseling, dan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan norma agama dan budaya. Selain itu, pentingnya pengawasan terhadap mantan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak diakui sebagai langkah preventif untuk mencegah repetisi kejahatan. Namun, penggunaan hukuman kebiri sebagai efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak perlu dipertimbangkan dengan seksama.} }