A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={NUR KORIATUS SHOLIKHAH }, title ={IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-186.PK.05.09 TAHUN 2022 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA MALANG}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1868/}, abstract={Di tengah pandemi Covid-19 ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang melaksanakan hak asimilasi di rumah sebagai bagian dari pembinaan bagi narapidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Kepmenkumham Nomor M.HH-186.Pk.05.09 Tahun 2022 di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Selanjutnya data dianalisis dengan teknik triangulasi agar mendapatkan data dengan validitas tinggi dan menghindarkan bias dari sudut pandang peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) untuk mendapatkan hak asimilasi di rumah, narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Malang harus memenuhi syarat-syarat administratif berupa kelengkapan dokumen dan syarat substantif berupa kepatuhan dan tata tertib menjadi pribadi yang lebih baik 2) mekanisme pelaksanaan asimilasi di rumah bagi narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dilaksanakan berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan kedua perubahannya dan 3) Hambatan-hambatan yang ditemui bisa berasal dari dalam, yaitu dari diri narapidana sendiri, dan juga dari luar, yaitu dari instansi terkait atau dari masyarakat. Hambatan-hambatan tersebut antara lain: a) Pelanggaran disiplin b) Penjamin tidak jelas c) Kendala kelengkapan dokumen d) Pengulangan tindak pidana dan e) Stigma negatif masyarakat. Sedangkan upaya untuk menanggulangi hambatan adalah: a) Melakukan pendekatan persuasif kepada narapidana b) Meminta identitas asli pejamin (KTP) untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diberikan c) Berkoordinasi dengan instansi terkait d) Meningkatkan kerjasama dengan aparat setempat dan melakukan assessment resiko dan e) Mengadakan sosialisasi melalui media massa.} }