A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={MUHAMMAD IKBAL }, title ={PENYALAHGUNAAN DATA DIRI AKUN OKNUM GOJEK ONLINE YANG DIJUAL BELIKAN SECARA ILEGAL YANG MELANGGAR HAK KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1970/}, abstract={Penelitian ini membahas mengenai peran pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa transportasi online dalam melindungi hak konsumen. Hak konsumen merupakan tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk jasa yang mereka sediakan berjalan dengan lancar, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman dalam menggunakannya. Salah satu upaya untuk memastikan kepastian hukum bagi para pihak penyelenggara jasa angkutan, baik pengusaha angkutan, pekerja (sopir atau driver) serta penumpang, adalah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh driver atau mitra GOJEK yang memperjual-belikan akun pengemudi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban praktik jual-beli akun mitra GOJEK. Selain itu, penelitian ini juga membahas cara mengembalikan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan jasa transportasi online yang terganggu akibat praktik jual-beli akun.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang memotivasi oknum mitra GOJEK untuk menjual akun adalah karena mendapatkan pekerjaan lain sehingga akun GOJEK tersebut dijual. Namun, praktik jual-beli akun mitra GOJEK melanggar kontrak elektronik perjanjian kerjasama antara mitra dengan GOJEK dan dilarang oleh undang-undang, karena melanggar hak privasi pengguna. Oleh karena itu, peran pelaku usaha dalam melindungi hak konsumen sangat penting untuk memastikan bahwa jasa yang disediakan berjalan dengan lancar dan aman bagi konsume} }