A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={SRI HARINI SARASWATI }, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI PPPK PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/2034/}, abstract={Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. PPPK adalah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan penyelenggara pemerintahan baik yang ada di pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur telah mengangkat PPPK guru untuk pertama kalinya di awal tahun 2022 sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengkaji penerapan hak cuti bagi PPPK terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berasal dari observasi, wawancara dengan narasumber dan juga telaah dokumen yang berdinas pada instansi yang dilakukan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi peraturan mengenai cuti bagi PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur belum terimplementasi dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari prosentase PPPK yang telah mengambil hak cuti baik berupa cuti sakit, cuti melahirkan, cuti tahunan dan cuti bersama yang disebabkan proses sosialisasi yang kurang maksimal, sumberdaya yang masih kurang dan berakibat pada kosongnya struktur birokrasi dan pegawai pelaksana kebijakan. Kedepannya diharapkan melalui sosialisasi yang lebih giat akan meningkatkan pemahaman atas hak untuk mengambil cuti bagi PPPK.} }