A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={DEBY ISMI KHOERUNISA }, title ={ANALISIS PERAN PENTING SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN MEMPAWAH KALIMANTAN BARAT}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/21/}, abstract={Administrasi Kependudukan merupakan sebuah kegiatan penataan dalam penerbitan dokumen yang berkaitan dengan data kependudukan yang didapatkan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik serta di sektor bidang pembangunan lainnya. Pemerintah telah membuat aplikasi untuk mempermudah kegiatan pelayanan administrasi kependudukan yang berbasis teknologi yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau yang disingkat SIAK merupakan suatu sistem informasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dengan tujuan untuk menata sistem administrasi dibidang kependudukan agar lebih sistematis dan tertata dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari pelayanan publik dan bagaimana penerapan sistem informasi administrasi kependudukan dalam pelayanan publik di Kabupaten Mempawah. Dalam penelitian ini, metode yang diaplikasikan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif . Hasil dari penelitian menunjukan bahwa segala kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Mempawah sebagai upaya pemenuhan dan peningkatan pelayanan publik serta merupakan pelaksanaan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam bidang pelayanan administrasi kependudukan.} }