A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={LUTHFI NUR AININA PUSPANDARI }, title ={ANALISA PERBEDAAN TERKAIT TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/2174/}, abstract={Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh warga negara kepada negaranya. Sistem perpajakan di Indonesia pada awalnya merupakan official assessment system yang berubah menjadi self assestment system. Dengan menggunakan self assetment system, terdapat hak dan kewajiban perpajakn Wajib Pajak. Salah satu hak Wajib Pajak adalah mengajukan keberatan. Keberatan pajak merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak diterbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak. Dalam kurun waktu beberapa tahun ini, terdapat perubahan terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah mengetahui bagaimana tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan dan mengetahui kekurangan serta kelebihan dari setiap peraturan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Untuk memperoleh data-data dalam menyusun karya ilmiah ini penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Dimana penulis membandingkan beberapa literatur, baik undang-undang, peraturan menteri keuangan terkait serta dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil analisa, aturan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak telah dilakukan perubahan beberapa kali sejak tahun 2007. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan perubahan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK. 03/ 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 03/ 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK. 03/ 2015. Dari tiga peraturan Menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak, hanya satu peraturan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK. 03/ 2015 yang memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait wajib pajak yang mengajukan gugatan bahwa jangka waktu 12 (dua belas) bulan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keputusan keberatan menjadi tertangguh. Setiap perubahan peraturan didasari untuk memberikan kemudahan dan mengakomodir pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, perubahan-perubahan tersebut ada karena mengikuti dinamisnya kondisi yang terajadi dalam masyarakat, baik kondisi sosial, ekonomi maupun politik.} }