A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={JESSICA AYU ASHARA }, title ={Tinjauan Pelaksanaan Pemindahbukuan Pembayaran Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/2197/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dan membandingkannya dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, seberapa besar tingkat penyelesaian Pemindahbukuan (Pbk) terhadap permohonannya, alasan Wajib Pajak memilih melakukan Pemindahbukuan (Pbk), dan kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa metode kepustakaan dan metode lapangan. Subjek yang diteliti dalam karya ilmiah ini adalah Pelaksana Seksi Pelayananan dan Fungsional Penyuluh Perpajakan/Fungsional Asisten Penyuluh Perpajakan. Sementara objek yang diteliti yaitu proses penyelesaian permohonan Pemindahbukuan (Pbk) pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur untuk tahun 2021 dan 2022. Proses pengumpulan data berupa metode lapangan dengan mengambil data asli dan wawancara dilakukan pada tanggal 4 Mei 2023 s.d. 10 Mei 2023 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur. Sedangkan metode kepustakaan dilakukan dengan membaca literatur berupa Peraturan Menteri Keuangan, Undang-Undang Perpajakan, buku, jurnal ilmiah, aturan-aturan pelaksanaan lainnya, dan artikel-artikel untuk memperoleh data sekunder. Penyelesaian permohonan Pemindahbukuan (Pbk) pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan tingkat penyelesaiannya selama tahun 2021 dan 2022 mencapai 100%. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena kesalahan pembuatan kode billing. Selama menyelesaikan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) kendala yang dihadapi berupa permohonan yang diajukan untuk 1 (satu) Wajib Pajak jumlahnya cukup banyak dan jangka waktu pengajuan permohonan mendekati jatuh tempo pembayaran masa pajak yang akan dipindahbukukan.} }