A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={MUIZHATU SAFARINA }, title ={Akuntabilitas pengelolaan dana desa pada desa baruh kembang kecamatan daha utara kabupaten hulu sungai selatan kalimantan selatan}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/228/}, abstract={Akutanbilitas proses pengelolaan dana desa adalah kesediaan dari para pengelola dana desa untuk menerima tanggung jawab atas apa yang di tugaskan kepadanya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan dilaksanakan secara transparansi dengan melibatkan anggota masyarakat. Dana desa merupaakn dana yang bersumber dari APBN (anggran pendapatan belanja Negara) yang di tujukan untuk desa, melalui APBD kabupaten/Kota dengan sistem transfer. Yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraanpemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan di desa, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan. Desa memiliki kesempatan untuk mengelola dalam rangka mengembangkan potensi desa melalui data desa tersebut. Ada beberapa prinsip dalam pengelolaan dana desa. Terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa merupakan wujud kontribusi Kementrian Dalam Negeri untuk mewujudkan visi dan misi besar untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa. Tidaklah berlebihan jika di katakana Permendagri 20 tahun 2018 adalah peraturan yang progresif dan juga peraturan yang maju kedepan.} }